Namun kontrak kerja sama ini sudah selesai di tahun 2023 lalu. Sehingga, kini nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep lalu lalang melanggar aturan tata tertib parkir.
“Saya tidak mau komen kalau itu, sampeyan coba tanya ke Pemkab sendiri, karena lain ranahnya. Aset kami cuma sampai sini. Kalau di sebelah itu aset Pemda. Dulu kita sewa ke Hotel Utami bukan ke Pemda,” ujar Arif.
“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” timpalnya lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan, bahwa Bank Jatim telah menerapkan Mitigasi Resiko. Apapun yang menjadi problem sudah termaktub di maklumat itu.
“Kita sudah antisipasi semuanya. Di bank ini kan ada Mitigasi Resiko, sudah kami lakukan semua. Seandainya tidak kami lakukan, yang akan negur kami OJK,” jelas Arif.
Arif bilang, kemacetan itu tidak mungkin terjadi setiap hari dan menggangu lalu lintas.
