Bangkalan – Bawaslu Kabupaten Bangkalan menetapkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan KPPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (20/1/2024).
Keputusan itu dibacakan Bawaslu Bangkalan pada Kamis (18/ Januari 2024) di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, Jl. Pemuda Kaffa No. 1, Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, terlapor dinyatakan secara resmi dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran administrasi pemilu. Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan, didampingi Muhlis dan Masyhuri sebagai anggota Majelis, membacakan hasil pemeriksaan, yang menunjukkan terlapor melanggar tatacara dan prosedur dalam pengambilalihan tugas dan fungsi anggota PPS Desa Klapayan oleh PPK Sepulu.
Dalam kasus ini, pelapor Mohammad Mabrur dan Mukarom, sedangkan terlapornya 5 (lima) Komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) Anggota PPK Sepulu.
Laporan dugaan pelanggaran ini teregister nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/16.10/2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain menyatakan pelanggaran, Bawaslu Bangkalan juga mengeluarkan perintah untuk melakukan pembentukan ulang KPPS Desa Klapayan kepada terlapor, yaitu KPU Bangkalan.
Putusan ini menciptakan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut, yakni memastikan kembali integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
Menanggapi putusan tersebut, dalam postingannya di Facebooknya Risang BW (Bima Wijaya, red.) sebagai Kuasa Hukum Pelapor memberikan pernyataan yang menyoroti pelanggaran etik terlapor tersebut.