Risang BW yang juga merupakan Direktur RAR (Rumah Advokasi Rakyat) Kabupaten Bangkalan, mempertanyakan,” Hmmm… kira-kira sanksi apa yang akan dijatuhkan KPUD Bangkalan terhadap mereka?”
Pertanyaan tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh terlapor tersebut. Sanksi yang akan dijatuhkan oleh KPU Bangkalan dapat berupa teguran sampai dengan pemberhentian.
Sebagai bagian dari proses hukum dan etika dalam pemilu, putusan Bawaslu Bangkalan memberikan pelajaran, bahwa perlunya kepatuhan terhadap aturan dan tatacara dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung, menjaga keadilan, transparansi, dan keabsahan hasil pemilihan.