Sumenep – Dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep telah menindak berbagai dugaan pelanggaran, Selasa (12/11/2024).
Hingga 11 November 2024, Bawaslu Sumenep mencatat total 7 kasus yang terdiri dari 4 laporan dugaan pelanggaran dan 3 temuan dugaan pelanggaran yang seluruhnya telah selesai diproses.
Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengungkapkan ada tiga pelanggaran administratif oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang.
Menurutnya, ketiganya diduga tidak menindaklanjuti saran perbaikan terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sejumlah APK ditemukan terpasang di pohon dan tiang listrik secara tidak semestinya, yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017.
“Tindakan ini dianggap mencederai aturan tata ruang media luar. Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” katanya kepada jurnalis Madurapers.com, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan Kasus ASN dan Pejabat Daerah yang Tidak Netral
Dari lima laporan dugaan pelanggaran, dua kasus dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Namun, satu kasus terbukti melibatkan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan telah naik ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Sumenep. Selain itu, ada satu laporan yang dicabut oleh pelapor terkait dugaan netralitas ASN,” katanya menjelaskan.