Bukti Pengadilan Tunjukkan Penggugat Jual Beli Tanah di Puncak Permai Utara III secara Ilegal

Saksi ahli Hukum Agraria dari Unair Dr. Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum yang dihadirkan pihak Tergugat dalam persidangan pada Selasa 29 Desember 2021 di PN Surabaya (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Lebih lanjut kata Adhidarma, saksi ahli juga menjabarkan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak ada yang keberatan, maka pihak lain telah kehilangan haknya. Selanjutnya, saksi ahli sambung Adhidarma juga menegaskan, apabila Kantor Pertanahan dalam hal menerbitkan Sertifikat ada yang keliru di dalamnya, maka tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah dari pemilik tanah sehingga Sertifikat tersebut hanya perlu diperbaiki dan dibetulkan oleh Kantor Pertanahan.

“Keterangan saksi ahli telah membuka titik terang di dalam persidangan. Saksi ahli menjelaskan bahwa putusan PTUN apabila mengenai patok-patok tidak menimbulkan suatu hak keperdataan terhadap tanah. Sehingga dalam hal ini ahli waris Randim P. Warsiah selain tidak memiliki kualitas menjadi Penggugat karena telah melakukan jual beli terhadap pihak lain, juga sama sekali tidak memiliki hak atas tanah terhadap objek sengketa karena mendasarkan memiliki hak dari putusan PTUN,” tegas Adidharma.

Ketika saksi ahli ditanya mengenai apakah Lurah dapat mengeluarkan surat keterangan atas tanah di atas Sertifikat milik orang lain, saksi ahli secara tegas menjawab tidak bisa. Sebab, sesuai Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Hal yang dilakukan Lurah tersebut ujar Adhidarma sangat bertentangan dengan hukum, ditambah dengan jika surat keterangan tersebut menimbulkan hak keperdataan.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada Majelis Hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” pungkas Adidharma.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca