Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerima alokasi Dana Desa 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, dana tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni pada April (40 persen), Agustus (40 persen), dan Oktober (20 persen).
Total Dana Desa yang akan diterima seluruh kabupaten di Jawa Tengah mencapai Rp8,29 triliun. Dana ini akan didistribusikan ke 29 kabupaten dengan nominal yang bervariasi berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula serta insentif desa atau/dan melaksanakan kebijakan pemerintah.