Diancam Dibunuh, Siswi SMP di Sumenep Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali 

N (40) pelaku pemerkosaan terhadap putri tirinya berulang kali usia Porles Sumenep menggelar Konferensi pers pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik.

“Pelaku N kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (1), serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca