Pihaknya menambahkan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik.
“Pelaku N kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (1), serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya.