Sahlan memastikan kedua kliennya tersebut akan kooperatif terhadap proses hukum yang sekarang berjalan di Polres Lamongan.
Ia meminta kepada para member agar bersabar untuk pengembalian dana, Sebab Silvy dan Arum sudah tidak mempunyai uang dan aset lagi.
“Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini dan mencari keberadaan uang dan aset yang sekarang dikuasai tersangka Umu Zahrotul Bilad.”
“Kami juga meminta rekening bank atas nama Umu Zahrotul Bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,” pungkasnya.