Dua Reseler Invest Yuks Lamongan Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Penasihat Hukum Silvy dan Arum tunjukkan laporan Silvy ke Polres Lamongan tanggal 15 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Umu Zahrotul Bilad (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Sahlan memastikan kedua kliennya tersebut akan kooperatif terhadap proses hukum yang sekarang berjalan di Polres Lamongan.

Ia meminta kepada para member agar bersabar untuk pengembalian dana, Sebab Silvy dan Arum sudah tidak mempunyai uang dan aset lagi.

“Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini dan mencari keberadaan uang dan aset yang sekarang dikuasai tersangka Umu Zahrotul Bilad.”

“Kami juga meminta rekening bank atas nama Umu Zahrotul Bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca