Lebih lanjut, Rohman sapaan karibnya menambahkan, “Hari ini kami sudah memastikan dan minta secara langsung kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan. Besok 18 Desember 2024 agar diadakan gelar perkara. Ketika sudah naik status penyidikan, dipanggil pertama dan kedua tidak datang, maka panggilan selanjutnya bisa dijemput paksa,” paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut perlu segera ditingkatkan status laporan ke penyidikan, karena Muktafi (korban dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, red.) selaku kliennya sudah satu bulan lebih menunggu kepastian kasus itu. “Kita tunggu hasilnya besok (hari Rabu, 18 Desember 2024, red.) bagaimana hasil gelar perkara di Polres,” singkatnya.