Opini  

Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah Berlatar Mantan Narapidana Berdasarkan UU

Reo Kurniawan I.P Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum.

Dengan memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana yang telah direhabilitasi, kita tidak hanya menghormati prinsip keadilan dan inklusi, tetapi juga membuka peluang bagi hadirnya pemimpin-pemimpin baru yang membawa perspektif unik dan pengalaman hidup yang berharga. Dalam demokrasi yang sehat, semua warga negara, termasuk mantan narapidana, harus memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Penulis: Reo Kurniawan I.P Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca