Opini  

Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah Berlatar Mantan Narapidana Berdasarkan UU

Madurapers
Reo Kurniawan I.P Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum.

Dari sudut pandang etika, muncul perdebatan tentang kelayakan mantan narapidana untuk memimpin. Sebagian pihak berpendapat bahwa seorang pemimpin harus memiliki integritas yang tidak tercela, dan status mantan narapidana dianggap bertentangan dengan prinsip ini. Namun, ada pula yang berargumen bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua, termasuk mantan narapidana yang telah menebus kesalahannya.

Dilema ini sering kali dimanfaatkan oleh lawan politik untuk menyerang kandidat berlatar mantan narapidana. Isu moralitas digunakan untuk menciptakan narasi negatif, sehingga kandidat tersebut kehilangan dukungan bahkan sebelum kampanye dimulai. Akibatnya, banyak mantan narapidana yang memilih untuk tidak maju karena khawatir akan merusak citra mereka sendiri dan partai yang mendukungnya.

Reformasi Sistem Politik

Untuk meningkatkan eksistensi mantan narapidana dalam pencalonan kepala daerah, perlu dilakukan reformasi pada berbagai aspek sistem politik. Pertama, edukasi publik tentang hak politik mantan narapidana dan pentingnya memberi kesempatan kedua perlu digalakkan. Kampanye kesadaran ini bertujuan untuk mengurangi stigma dan menciptakan pemahaman bahwa status mantan narapidana bukanlah akhir dari segalanya.

Kedua, regulasi yang lebih inklusif dan proporsional perlu diterapkan. Misalnya, masa jeda lima tahun yang diwajibkan bagi mantan narapidana dapat dievaluasi agar tidak menjadi penghalang bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan signifikan dalam hidupnya. Selain itu, aturan tentang transparansi status mantan narapidana sebaiknya disertai dengan mekanisme untuk melindungi mereka dari eksploitasi politik.

Ketiga, partai politik juga perlu mengambil peran aktif dalam mendukung kandidat berlatar mantan narapidana yang memiliki kapasitas dan integritas. Dukungan partai dapat menjadi modal penting bagi mantan narapidana untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Minimnya eksistensi pencalonan kepala daerah yang berlatar mantan narapidana mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan politik. Meskipun hukum memberikan peluang, stigma sosial, dilema etika, dan hambatan politik sering kali membuat mantan narapidana sulit untuk maju. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dalam reformasi sistem politik, edukasi publik, dan dukungan institusional.

Dengan memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana yang telah direhabilitasi, kita tidak hanya menghormati prinsip keadilan dan inklusi, tetapi juga membuka peluang bagi hadirnya pemimpin-pemimpin baru yang membawa perspektif unik dan pengalaman hidup yang berharga. Dalam demokrasi yang sehat, semua warga negara, termasuk mantan narapidana, harus memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Penulis: Reo Kurniawan I.P Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum