Pamekasan – Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, pertanyakan kasus pemalsuan dokumen Pilkades dan menuntut segera dituntaskan, Kamis pagi (08/05/2025).
Pemberangkatan aksi ini mulai dari slamic Center Pamekasan, pukul 09.00 WIB. Tujuannya, mahasiswa dan warga Gugul mendesak Kejaksaan untuk bertindak profesional dan bersih dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades di Desa Gugul.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para peserta membawa sejumlah tuntutan yang disampaikan secara terbuka. Lima poin utama seruan aksi antara lain:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk bersih dari transaksi kotor dan praktik suap serta tidak melakukan diskriminasi hukum;
- Menuntut profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen PAW Pilkades Gugul;
- Menolak segala bentuk intervensi pihak luar terhadap Kejaksaan;
- Meminta Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; dan
- Menegaskan bahwa hak untuk tidak ditahan adalah bagian dari HAM yang dijamin oleh KUHAP dan UUD 1945, serta meminta adanya perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, FORMATUR juga meminta agar Kejaksaan Negeri Pamekasan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap pihak terkait dan menggantinya dengan status tahanan kota hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan negeri.
Koordinator aksi, Hendra, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat terhadap keadilan hukum di daerah. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujarnya.
