Inspektorat Akui Telah Menerima Laporan terkait Kasus Penipuan Oknum ASN DPMPTSP

Kantor Inspektorat Jalan Soekarno Hatta, Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
Kantor Inspektorat Jalan Soekarno Hatta, Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116 (Sumber Foto: Madurapers ,2024). 

Bangkalan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan terus bergulir dan mencuat hingga ke OPD Inspektorat, Selasa (26/11/2024).

Inspektorat Bangkalan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memproses oknum tersebut setelah ditetapkan oleh pihak Polres Bangkalan.

“Laporan memang ada dari DPMPTSP, bahwa ada salah satu ASN telah dilaporkan dugaan penggelapan atau penipuan Pasal 372 dan 378 KUHP. Itu pasal yang paling berkait mas,” kata Sekretaris Inspektorat, Taufiqurrohman, saat dihubungi oleh media Madurapers via WhatsApp, Senin (25/11/2024), pukul 12.30 WIB.

Lebih lanjut, Taufik juga menjelaskan, bahwa tidak mengetahui tentang delik perkaranya. Kemudian, pihaknya mengarahkan untuk menindaklanjuti kepada Polres agar mengetahui kebenarannya. Sebab, kasus itu ranahnya Polres.

“Ya sudah, kalau saya tidak tau teknisnya ya mas, kalau soal pidananya. Kalau delik aduan seperti itu, silahkan tanya ke Polres, karena itu ranahnya Polres,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca