Bangkalan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan terus bergulir dan mencuat hingga ke OPD Inspektorat, Selasa (26/11/2024).
Inspektorat Bangkalan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memproses oknum tersebut setelah ditetapkan oleh pihak Polres Bangkalan.
“Laporan memang ada dari DPMPTSP, bahwa ada salah satu ASN telah dilaporkan dugaan penggelapan atau penipuan Pasal 372 dan 378 KUHP. Itu pasal yang paling berkait mas,” kata Sekretaris Inspektorat, Taufiqurrohman, saat dihubungi oleh media Madurapers via WhatsApp, Senin (25/11/2024), pukul 12.30 WIB.