Surabaya – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak “mengusir” atau mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pakistan inisial AA (41) karena telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.
Keterangan ini disampaikan Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimgrasian (TIKIM) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjaryono kepada awak media, Rabu (2/2/2022) sore.
“AA telah melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari. Ia telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” beber Wawan, panggilan karibnya.
Wawan menerangkan pelaksanaan deportasi akan dilakukan besok, Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Jakarta dilanjutkan ke Doha (Qatar) selanjutnya ke Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.
“Fungsi Imigrasi selain pelayanan juga melakukan penegakan hukum,” tegas Wawan.
Sementara itu, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya inisial SA yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“ITAS yang bersangkutan diterbitkan Kanim Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai pada tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Keseharian AA tidak bekerja dan hanya membantu pekerjaan rumah,” ungkap Sonny, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Sonny memaparkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, AA masuk ke wilayah Indonesia tanggal 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan dengan penjamin istrinya SA.