Sumenep – Kasus perkreditan hingga perubahan mendadak suku bunga kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk labrak regulasi perbankan yang semestinya diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jumat (06/09/2024).
Sebelumnya, pihak BTN membuat skenario untuk menyembunyikan sejumlah fakta kasus kredit hingga perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai yang dikelola oleh PT Linggarjati Trijaya Indah.
Perubahan suku bunga kredit, dari 5,25 persen yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) menjadi 5,99 persen tanpa alasan jelas, memperlihatkan kelalaian BTN dalam menerapkan prinsip keterbukaan yang diatur oleh BI.
Nanda Wirya Laksana, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa perubahan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi dirinya dan konsumennya, Sugiati Puji Utami.
“Sudah jelas suku bunga di SP3K adalah 5,25 persen, tetapi saat mau realisasi, tiba-tiba berubah jadi 5,99 persen,” keluh Wirya kepada jurnalis madurapers.com pada Jum’at (30/08/2024).
Di sinilah peran OJK dan BI seharusnya sangat jelas. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 secara tegas mewajibkan bank untuk memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada nasabah, terutama terkait suku bunga kredit.
Namun, kasus ini justru menunjukkan bagaimana bank bisa merubah kebijakan tanpa konsekuensi, seolah otoritas pengawas tutup mata.