Kesalahan Bermedsos Berujung Pidana, Begini Ketegasan Ketua Bawaslu Bangkalan Soal Isu SARA

Madurapers
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat diwawancarai ditempat kerjanya oleh awak media Madurapers
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat diwawancarai ditempat kerjanya oleh awak media Madurapers (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Oleh sebab itu, lanjut pria berkacamata itu, kewajiban Paslon agar mendaftarkan akun Medsos maksimal 20 di masing-masing platform baik itu tik tok, Facebook maupun Instragram. Jadi, Bawaslu fokus mengawasi akun Medsos yang sudah terdaftar atau resmi sesuai yang didaftarkan Paslon, sehingga jika melanggar ada sanksi hukumnya.

“Jika mengacu pasa Pemilu atau Pilkada sebelumnya, jarang menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye di Medsos, karena kampanye itu tidak boleh mempersoalkan NKRI, Pancasila, Undang-undang dan politisasi SARA karena itu ada sanksi pidananya,” cetusnya.

Selain itu, pihaknya mengaku telah membentuk tim cyber yang kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Diskominfo yang bertugas untuk mentakedown akun-akun yang menjurus kepada perpecahan. Di Bawaslu selain tim pengawasan cyber, kami juga punya kelompok kerja (Pokja) isu-isu negatif di dalamnya ada Kemenag, Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim.

“Yang jadi pengawasan kami (Bawaslu) adalah medsos yang resmi, Medsos pemerintah untuk memastikan bahwa ASN tidak menggunakan Medsosnya untuk mendukung salah satu calon,” pungkasnya.