“Kalau Diskoperindag dipanggil Komisi II, Diskoperindag selalu beralasan bahwa tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan di bawah,” tegasnya.
Komisi II, kata Zainal, sudah proaktif untuk membantu masyarakat terkait pupuk bersubsidi. Namun begitu, jika hal tersebut tidak dibantu oleh dinas terkait maka akan sia-sia penegak hukum pun tidak mau berbuat banyak jika bukan dalam lintas kabupaten, apalagi lintas desa.
“Itu ada unsur pidananya. Oknum siapapun itu, jika terbukti bersalah habisi saja, karena hukum bukan milik satu orang,” tegas Zainal.
Dirinya menambahkan, supaya pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan ke bawah maka harus ada pengawasan serta dibantu oleh penegak hukum sehingga tidak ada lagi mafia pupuk bersubsidi.
“Kami, Komisi II DPRD Sumenep siap mengawal pembahasan ini, bahkan nanti hingga pembahasan APBD perubahan,” pungkasnya.
