Hukum  

Korupsi: Momok yang Menghancurkan Bangsa, Apa Kata UU di Indonesia?

Ahmad Mudabir adalah advokat atau praktisi hukum asal Jawa Timur
Ahmad Mudabir adalah advokat atau praktisi hukum asal Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2024).

Surabaya – Korupsi, sebuah istilah yang kian akrab di telinga masyarakat Indonesia, telah menjadi tantangan terbesar yang mengancam stabilitas ekonomi, sosial, dan politik negeri ini, Kamis (26/12/2024).

Meski bukan fenomena baru, kesadaran publik tentang bahaya korupsi semakin meningkat sejak era reformasi, ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan.

Ahmad Mudabir, seorang advokat muda dari Jawa Timur (Jatim), mengungkapkan bahwa korupsi adalah praktik yang merusak tatanan masyarakat. Lalu, apa itu korupsi? Berikut penjelasan praktisi hukum tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun, UU Korupsi memberikan definisi yang lebih terperinci, mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penyuapan, penggelapan jabatan, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 dan revisinya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang memenuhi tiga unsur utama: perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Berbagai bentuk tindakan, mulai dari pemerasan hingga perbuatan curang, masuk dalam kategori ini, yakni tindak (kejahatan) korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia (tindak kejahatan korupsi) adalah penyakit yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dari segi ekonomi, korupsi memperlambat pertumbuhan, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengurangi efisiensi alokasi anggaran.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca