“Honor yang akan diterima sebesar Rp. 900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp. 850 ribu untuk anggota KPPS,” ungkapnya.
Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, calon pendaftar diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain, minimal berusia 17 tahun, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dan memiliki integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dengan dibukanya rekrutmen ini, KPU Sampang berharap dapat menjaring petugas KPPS yang kompeten dan bertanggung jawab guna mendukung kelancaran Pilkada 2024.
“Kami harap petugas KPPS mempunyai kompeten dan tanggung jawab guna kelancaran Pilkada 2024,” tandasnya.
