Kriminolog Unibraw Jadi Ahli di Persidangan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SMA SPI Batu

Penasihat Hukum JE menyerahkan bukti tambahan kepada Hakim Tunggal Martin Ginting (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Sebelum persidangan itu ditutup kita tetap terima (penyerahan bukti), karena sidang itu memerlukan bukti,” pungkasnya, yang juga memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan hari Senin, 24 Januari 2022 pukul 16.00 WIB agenda Putusan.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri SMA SPI Kota Batu melayangkan permohonan praperadilan di PN Surabaya untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung di Polda Jatim.

JE ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas perkara tersangka JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejati Jatim. Akan tetapi, pada tanggal 23 September 2021, berkas perkars dikembalikan lagi ke penyidik karena Jaksa Peneliti dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini menyatakan belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak Kejati Jatim untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun, setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Berkas perkara penyerahan kedua itupun dikembalikan kepada penyidik atau di P-19 pada tanggal 17 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca