“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi korban dan mengelus kepala korban. Kemudian, memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban,” ungkapnya.
“Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” imbuhnya.
Menurutnya, motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (18/07/2024) kemaren, di rumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
