Kementerian Perdagangan, bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan 7.800 botol dan 275 dus produk MINYAKITA dalam kemasan pouch. Produk-produk ini sebelumnya telah tersebar di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen, memastikan stabilitas harga, dan menjaga ketersediaan minyak goreng rakyat (MGR) yang merupakan kebutuhan pokok. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pada acara tersebut, sejumlah pejabat tinggi Kemendag turut hadir untuk mendampingi Menteri Perdagangan, termasuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta pejabat lainnya.
