Mentor Pj Kades Tebanah Sampang Berupaya Pindahkan Kantor Desa ke Rumahnya Sendiri, BPD Menolak

Madurapers
Suasana rapat BPD dan Perangkat Desa Tebanah perihal pemindahan kantor desa
Suasana rapat BPD dan Perangkat Desa Tebanah perihal pemindahan kantor desa (Sumber Fota: Madurapers, 2025).

Sampang – Rencana pemindahan Kantor Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, memicu polemik.

Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebanah menyatakan penolakan atas rencana tersebut yang dinilai sepihak dan tidak melalui proses musyawarah.

Kontroversi ini mencuat setelah seorang warga bernama Rido’i yang mengaku sebagai mentor Penjabat (Pj) Kepala Desa Tebanah, Suyitno, menyodorkan surat sewa kantor baru saat musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Tebanah.

Dalam surat tersebut, Rido’i menyebutkan bahwa Kantor Desa Tebanah akan dipindahkan ke rumahnya di Dusun Morombuk mulai 9 Mei 2025.

Sekretaris Desa Tebanah, Pahhurrosi, mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak hanya mengejutkan perangkat desa, tetapi juga dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.

Pasalnya, lokasi kantor desa saat ini telah disepakati untuk disewa hingga akhir tahun 2025.

“Kantor Desa Tebanah saat ini berlokasi di rumah Ni’a dan sudah disewa hingga 31 Desember 2025. Tiba-tiba muncul surat sewa baru yang mengatasnamakan Rido’i tanpa persetujuan Pj. Kepala Desa Tebanah,” ujar Pahhurrosi kepada Madurapers, Senin (12/05/2025).