Dalam laporannya, Alfadjri menilai pernyataan Rieke di media sosial mengandung unsur ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan kenaikan PPN sebesar 12%. Konten tersebut dinilai Alfadjri melanggar kode etik DPR.
Rieke sebelumnya juga menyuarakan pandangannya terkait kenaikan PPN 12% ini dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut dapat memperburuk kondisi ekonomi, seperti meningkatnya harga kebutuhan pokok, PHK massal, dan deflasi.
Sidang MKD ini menjadi sorotan karena isu yang diangkat menyentuh langsung kepentingan rakyat. Masyarakat menanti kelanjutan kasus ini di awal tahun mendatang.