Pamekasan – Tim Opsenal Sakera Sakti (TOSS) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pelaku pencabulan pada anak di bawah umur inisial S (24) Warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (9/6/2024).
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).
Adapun kejadian tersebut, lanjut dia, bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 (th) bermain bersama teman-temannya di dekat rumah korban. Kemudian, datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.
Setelah sampai di lahan kosong tersebut, pihaknya menjelaskan korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang. setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.