Pamekasan – Tim Opsenal Sakera Sakti (TOSS) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pelaku pencabulan pada anak di bawah umur inisial S (24) Warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (9/6/2024).
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).
Adapun kejadian tersebut, lanjut dia, bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 (th) bermain bersama teman-temannya di dekat rumah korban. Kemudian, datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.
Setelah sampai di lahan kosong tersebut, pihaknya menjelaskan korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang. setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
“Sesudah kejadian tersebut, korban pulang kerumahnya sambil menangis. Kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya tentang apa yang telah terjadi. Akhirnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Sebab, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya.