Motif hingga Ancaman Hukuman Paman Rudapaksa Keponakan di Sumenep

Madurapers
potret foto pelaku rudapaksa yang tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41). (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep). 

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Widiarti.

Ia menambahkan, motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Untuk itu, Widiarti menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.