Hukum  

Pasca Gelar Perkara, Kasus Penipuan Oknum ASN DPMPTSP Menunggu Penetapan Tersangka

Madurapers
Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban penipuan Muktafi saat ditemui di salah satu tempat di Kota Bangkalan, Jumat (20/12/2024)
Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban penipuan Muktafi saat ditemui di salah satu tempat di Kota Bangkalan, Jumat (20/12/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Bangkalan – Setelah berupaya melalui mekanisme atau prosedur hukum, kasus dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, akhirnya Polres Bangkalan melakukan gelar perkara tahap awal pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Oknum ASN DPMPTSP berinisial KRH alias Nia ini diperkirakan tinggal menunggu proses penetapan tersangka dari Polres Kabupaten Bangkalan.

Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan. Menurutnya, gelar perkara tahap awal Kamis (19/12/2024) kemarin, menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan melaksanakan kinerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, Jumat (20/12/2024).

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan, karena sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang menimpa klien saya (Muktafi, red.) hingga gelar perkara tahap awal Kamis kemarin. Sehingga kasus dugaan penipuan tersebut naik status ke penyidikan. Tentu, ini menunjukkan, bahwa hukum tetap berjalan secara prosedur,” ucap Rohman kepada media ini saat ditemui di salah satu tempat di Kota Bangkalan.