Hukum  

Pasca Gelar Perkara, Kasus Penipuan Oknum ASN DPMPTSP Menunggu Penetapan Tersangka

Nur Rohman, SH, Kuasa hukum korban penipuan Muktafi saat ditemui di salah satu tempat di Bangkalan, Jumat (20/12/2024, (Sumber Foto : Madurapers, 2024).

Bangkalan – Melalui proses dan mekanisme hukum secara prosedural, akhirnya kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP telah dilakukan gelar perkara tahap awal di Polres Bangkalan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Diketahui, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan inisial KRH alias Nia, tinggal menunggu proses penetapan tersangka dari Polres Bangkalan.

Nur Rohman, SH, kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan. Menurutnya, gelar perkara tahap awal Kamis lalu, menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melaksanakan kinerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya apresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan, karena sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang menimpa klien saya (Muktafi,red.) hingga gelar perkara tahap awal hari Kamis kemarin, sehingga kasus dugaan penipuan tersebut naik status ke penyidikan. Tentu, ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan secara prosedur,” ucap Rohman kepada media ini saat ditemui di salah satu tempat di Bangkalan, Jum’at (20/12/2024).

Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari korban berharap dalam waktu yang tidak lama ini pihak kepolisian segera menetapkan status terduga pelaku ASN DPMPTSP menjadi tersangka.

“Saya yakin dan percaya Polres Bangkalan akan segera menetapkan dan menaikan kasus perkara oknum ASN DPMPSTP menjadi tersangka,” terangnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca