Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengatur penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan dana ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.
PP ini berlaku untuk sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional. Dengan aturan ini, dana ekspor tidak mengendap di bank luar negeri dan lebih mudah dikontrol.
Eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana yang disimpan di dalam negeri. Mereka bisa memanfaatkannya untuk operasional bisnis serta memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Selain itu, DHE SDA juga dapat digunakan untuk membayar dividen dalam bentuk valuta asing. Langkah ini memberi kemudahan bagi eksportir dalam mengelola keuangannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan stabilitas ekonomi dan memperkuat cadangan devisa negara. Dengan dana tersimpan di dalam negeri, perbankan nasional mendapat manfaat tambahan.