Meskipun demikian, Wibagio mengaku telah menjatuhkan sanksi berupa teguran disiplin kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan agar dikaji lebih dalam.
“Sejauh ini saya sudah mengirimkan surat teguran berupa teguran disiplin. Selebihnya, kami pasrahkan sepunuhnya kepada Bawslu, sebab ini akan dilakukan seperti apa tergantung Bawaslu nantinya,” terangnya.
Sementara, Ketua Bawalu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyampaikan apresiasi kepada Dinsos Bangkalan telah mengeluarkan sanksi berupa surat teguran disiplin kepada kedua pendamping PKH yang terlibat deklarasi di Kecamatan Blega.
” Iya mas.. sudah dapat SP dr kadinsos. Bawaslu sudah merekom ada pelanggaran undang-undang lainnya, sudah diteruskan ke dinsos. Dan dinsos sudah mengeluarkan sanksi. Bawaslu apresiasi sanksi dr dinsos dan semoga menjadi atensi pada pendamping yang lain,” tulis Mustain melalui pesan Whatsapp, Rabu (18/09/2024), pukul. 09.38 WIB.
Disinggung soal kelanjutan dari SP yang dikeluarkan oleh Dinas Soasial Bangkalan, Mustain mengaku tidak memiliki wewenang soal itu. Sebab, menurutnya Bawaslu bertugas untuk mengkaji untuk merekomendasikan kepada pihak terkait.
“Untuk kelanjutannya Ga ada mas.. tugas bawaslu melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi dan meneruskan pada pihak terkait yakni dinsos. (Dan dinsos sudah menjatuhkan sanksi),” kata mustain pria berkacamata itu melanjutkan.
