Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ: Perlu Ditetapkan oleh Presiden Mendatang

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Sumber foto: Parlementaria, 2024).

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Baleg DPR sedang memprioritaskan pembahasan mengenai Pasal 10 RUU DKJ. Pasal ini mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, yang dianggap sebagai poin krusial dalam RUU tersebut.

Menurut Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan presiden dalam penentuan kepemimpinan di tingkat regional, termasuk Kawasan Aglomerasi.

Dalam upaya menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut, Baleg DPR telah menjadwalkan rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari ke depan. Tujuannya adalah untuk membahas lebih lanjut mengenai penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi dan poin-poin penting lainnya dalam RUU tersebut.

Dengan demikian, penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU tersebut menjadi sorotan utama dalam pembahasan mengenai kebijakan pemerintahan di tingkat regional. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca