Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2025 di Sampang Terasa Ganjil dan Aneh

Moh. Bandar
Moh. Bandar, alumni UBARA dan aktivis partai politik di Kabupaten Sampang.

Keganjilan kedua, Perbup No. 27 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan berselang 23 hari pada 30 Juni 2021 ditetapkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025. Tampak sepertinya penetapan perbup tersebut pada 7 Juni 2021 hanya formalitas saja, yang kemudian pada 30 Juni 2021 berikutnya regulasi ini tidak dapat dilaksanakan atas dasar Keputusan Bupati tersebut.

Selain itu tampak terlihat pada Perbup No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkades serentak tahun 2021 di masa Covid-19 tidak menjadi salah satu dasar penetapan Perbup tersebut. Akhirnya, semangat pengaturan pelaksanaan Pilkades 2021 di masa Covid-19 tidak tergambarkan seutuhnya di Perbup tersebut. Fakta ini jelas tidak sesuai dengan asas hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8.

Keganjilan ketiga, jika memang Pilkades serentak tahun 2021 ditunda ke tahun 2025, maka penundaan ini harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri. Lalu pertanyaannya, mana surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut?

Jika ketetapan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 belum ada, maka keputusan penundaan ini tidak sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (2). Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Atas dasar hal tersebut, Bandar, menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu ulang Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah dan Komisi A DPRD Kabupaten Sampang, Menteri Dalam Negeri, dan PTUN Provinsi Jawa Timur .

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca