Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2025 di Sampang Terasa Ganjil dan Aneh

Moh. Bandar
Moh. Bandar, alumni UBARA dan aktivis partai politik di Kabupaten Sampang.

Keganjilan ketiga, jika memang Pilkades serentak tahun 2021 ditunda ke tahun 2025, maka penundaan ini harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri. Lalu pertanyaannya, mana surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut?

Jika ketetapan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 belum ada, maka keputusan penundaan ini tidak sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (2). Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Atas dasar hal tersebut, Bandar, menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu ulang Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah dan Komisi A DPRD Kabupaten Sampang, Menteri Dalam Negeri, dan PTUN Provinsi Jawa Timur .

Sinergis dengan pendapat Moh. Bandar ini, Wahyudi tenaga ahli Lembaga studi Perubahan Demokrasi (LsPD), menghimbau kepada semua kalangan terkait di Sampang untuk mengkaji ulang keputusan penundaan Pilkades serentak 2021 ke tahun 2025 di Kabupaten Sampang. Tujuannya, agar keputusan ini sesuai dengan regulasi, didukung masyarakat, dan demokrasi desa berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca