Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2025 di Sampang Terasa Ganjil dan Aneh

Moh. Bandar
Moh. Bandar, alumni UBARA dan aktivis partai politik di Kabupaten Sampang.

Jika penundaan hanya sampai dengan meredanya Covid-19 atau tahun 2022, maka bisa dibenarkan menurut regulasi, sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020 Pasal 44F. Namun jika penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025, maka tampak terasa ganjil dan aneh.

Keganjilan pertama, berakhirnya masa jabatan kepala desa di 111 desa di 14 kecamatan Kabupaten Sampang di akhir tahun 2021, seperti yang diberitakan di berbagai media online, menurut saya, “sesuai dengan regulasi harus dilaksanakan Pilkades serentak di tahun 2021. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 31 jis PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 40-41, PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 41, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 2-7, Permendagri No. 65 Tahun 2017 Pasal 4-5, dan Permendagri No. 72 tahun 2020 Pasal 5 dan 44A.

Dengan demikian, keluarnya Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025 tanpa ada proses tahapan Pilkades terasa aneh dan ganjil.

Hal ini karena penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari panitia pemilihan di Kabupaten Sampang. Karena proses Pilkades serentak tahun 2021 di Sampang belum dimulai, meski Perbup No. 27 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 Juni 2021, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang belum dilaksanakan. Oleh karenanya belum ada panitia Pilkades di tingkat Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca