Peraturan Baru PPN: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Besaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini mencakup revisi berbagai aturan perpajakan yang berlaku sebelumnya.

PMK ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru pada beberapa regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup sektor-sektor seperti LPG, hasil pertanian, kendaraan bermotor bekas, jasa tertentu, hingga emas perhiasan.

Landasan hukum PMK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, PMK ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan ini memastikan adanya kesinambungan dengan regulasi perpajakan sebelumnya.

Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN. Dengan adanya PMK ini, pemerintah ingin menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak bagi wajib pajak.

Selain kepastian hukum, peraturan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Ketentuan ini diundangkan agar setiap orang mengetahuinya dan dapat segera menyesuaikan diri.

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan peralihan mengenai pemungutan PPN sebelum peraturan berlaku. Pemungutan pajak yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam PMK ini.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca