Peraturan Baru PPN: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Besaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Dok. Madurapers, 2025).

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penggunaan besaran tertentu dalam penghitungan PPN. Hal ini berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang sebelumnya memiliki ketentuan pajak berbeda.

PMK ini juga menyesuaikan aturan perpajakan atas barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri tetap dikenakan PPN sesuai nilai lain yang ditetapkan.

Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan wajib pajak. Oleh karena itu, terdapat contoh penghitungan yang dijelaskan dalam lampiran peraturan.

Penyesuaian ini turut mencakup barang seperti emas perhiasan, LPG, dan kendaraan bermotor bekas. Semua sektor tersebut akan mengikuti besaran tertentu PPN yang telah diperbarui.

Sistem administrasi perpajakan juga mengalami penyesuaian sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Integrasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memudahkan pelaporan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih memahami kewajibannya. Regulasi yang lebih jelas akan mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak.

Secara keseluruhan, PMK Nomor 11 Tahun 2025 menjadi langkah signifikan dalam reformasi perpajakan. Kejelasan aturan dan kepastian hukum diharapkan mendukung penerimaan pajak yang optimal.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca