Tentu persetujuan itu dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya.
“Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi,” kata Bagja.