Pimpinan DPR Berkoordinasi Terkait Tiga Rancangan Perbawaslu

Raker Komisi DOR RI
Tangkapan layar RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Rancangan Perbawaslu (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, telah menyepakati tiga perbawaslu yang menjadi kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Meskipun demikian, Komisi II akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI. Kordinasi ini diperlukan karena rancangan aturan ini akan melibatkan lintas institusi, Rabu (25/1/2023).

“Tentu kita akan bisa mengundang pihak terkait tadi dari Kepolisian dan Kejaksaan setelah ini kita sepakati untuk kita undangkan nanti,” papar Doli

“Untuk koordinasi lebih lanjut. Nanti kami akan koordinasi dengan pimpinan DPR karena ini kan lintas komisi, nanti kita cari mekanisme yang memungkinkan untuk mengundang ketua perwakilan institusi itu berkaitan soal koordinasi masalah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ini catatan kita saja,” papar Doli lebih lanjut.

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai berikut.

Pertama, Rancangan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Dua, Rancangan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

Tiga, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca