Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Kesehatan Bangkalan, Faruq, menegaskan bahwa sistem pemotongan sudah sesuai aturan. “Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi THL sudah sesuai dengan regulasi dan tersistem,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum cukup meredakan keresahan para THL. Mereka menuntut transparansi lebih lanjut terkait mekanisme pemotongan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sejumlah pekerja berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terjamin. Mereka khawatir jika masalah ini terus berlanjut, kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial akan menurun.
Pihak terkait, Pemkab Bangkalan, didesak segera memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tidak, masalah ini berpotensi semakin meluas di kalangan tenaga harian lepas.
