“Ini kelemahan Sumenep mulai dari dulu tidak mendudukkan orang-orang dalam jabatan sesuai bidang kemampuannya. Kalau pihak LPSE berbicara seperti itu kan sama saja mengumumkan kebodohan diri sendiri. LPSE ini adalah juri dari ajang kontes pengadaan, seharusnya diisi orang-orang yang memang mempuni dalam kapasitasnya,” lanjut Arifin.
Menurut dia pihak LPSE Sumenep bukan lantas mengambil keseluruhan persyaratan dalam KAK yang dirancang PPKo sebagai bahan evaluasi, akan tetapi sangat perlu untuk dipilah kembali.
“Tidak serta merta seluruh persyaratan dalam KAK yang disodorkan oleh PPKo ke Pokja menjadi syarat mutlak dan dijadikan point penilain pada saat evaluasi, makanya Pokja harus memahami persyaratan yang masuk dalam kategori substansial dan tidak substansial,” jelasnya.
“Sebab apa yang terjadi selama ini syarat-syarat tambahan yang tidak ada kaitan langsung dengan substansi pekerjaan dijadikan senjata pamungkas untuk menjatuhkan pihak tertentu, dan ini sudah umum berlaku di Sumenep. Saya tidak menyatakan memang ada kongkalikong, tapi biar masyaratak yang menilai sendiri,” timpalnya.