Duga Lakukan KDRT, Mantan Dosen di Sumenep Dilaporkan Istri ke Polisi

Madurapers
Foto bersama Fadlillah (33) bersama Kuasa hukum, Andi Subahri saat menunjukkan laporannya kepada media ini
Foto bersama Fadlillah (33) bersama Kuasa hukum, Andi Subahri saat menunjukkan laporannya kepada media ini (Sumber Foto: Fauzi, 2025). 

Sumenep – Seorang mantan dosen di Sumenep, Mukhlishi, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, Fadlillah (33), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sumenep pada Senin (05/05/2025) pukul 16.00 WIB, dengan Nomor Laporan LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.

Fadlillah, warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, melaporkan suaminya karena merasa menjadi korban tekanan mental dan psikis akibat rangkaian perselingkuhan yang dilakukan oleh Mukhlishi selama pernikahan mereka.

Kuasa hukum Fadlillah, Andi Subahri, menjelaskan bahwa pasangan ini menikah secara sah pada 30 Agustus 2021 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai retak sejak Mukhlishi terlibat perselingkuhan.

Pada tahun 2023, Mukhlishi tertangkap basah tengah bersama seorang perempuan bernama Anniyatul Fatimah, warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang. Mereka digerebek warga di sebuah rumah kosong di Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Sumenep, pada malam hari.

Meski sempat mengklaim telah menikah siri, warga tidak percaya dan memaksa mereka menikah secara terbuka. Pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah dan bahkan membuahkan seorang anak laki-laki.