Sampang – Polres Sampang melalui Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (31), seorang nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M-4899-BD.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di saku baju bagian depan sebelah kiri tersangka. Masing-masing plastik berisi sabu seberat ± 4,62 gram dan ± 0,24 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.