“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di saku baju bagian depan sebelah kiri tersangka. Masing-masing plastik berisi sabu seberat ± 4,62 gram dan ± 0,24 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.