“Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi,” dalihnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim juga berhasil membongkar pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi Jakarta – Mataram. Dalam keterangan tertulis yang didapatkan madurapers.com, Senin (6/12/2021), BNPP Jatim pada hari Kamis, (25/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di pintu exit tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, petugas BNNP Jatim menangkap 2 tersangka berinisial SK dan IP saat mengendarai kendaraan Toyota Rush warna Silver dengan No. Pol. B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
Pada saat petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan netto 2994 gram,
Kronologis kejadiannya yakni, tersangka SK mengajak temannya IP mengantarkan barang ke Mataram yang rencananya setelah sampai di Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya. Kedua tersangka tersebut mengakui sudah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu ke Mataram.