Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim Sukses Bongkar Pengiriman Narkoba Lintas Provinsi

Polisi tunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilo yang disita dari tersangka JND dan MR (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Pada saat petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan netto 2994 gram,

Kronologis kejadiannya yakni, tersangka SK mengajak temannya IP mengantarkan barang ke Mataram yang rencananya setelah sampai di Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya. Kedua tersangka tersebut mengakui sudah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu ke Mataram.

Tersangka SK mengaku dijanjikan diberikan bosnya upah uang sebesar Rp 50 juta untuk setiap pengiriman narkoba dan sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp 5 juta. Sisa upah menurut tersangka SK akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika itu selesai dikirim.

Kedua tersangka tersebut dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca