Semenep – Agus Dwi Saputra, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) angkat bicara soal kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) sebanyak ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kepada sejumlah awak media, pria yang akrab disapa Agus itu mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan Kepsek di Sumenep itu terkendala aturan yang saat ini harus sesuai regulasi.
“Semua kebijakan berkaitan dengan Kepala Sekolah harus melalui prosedur yang sudah ada, yakni Calon Kepala Sekolah diambil secara otomatis dari Guru Penggerak yang pernah mengikuti prosesnya (guru penggerak),” katanya, Senin (31/07/2023).
Terkait aturan tersebut, Agus menuturkan bahwa adanya perbedaan aturan dengan sebelumnya. Jika sebelumnya, menjadi Kepsek harus mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep) kini calon Kepsek harus merupakan guru penggerak.
“Menjadi guru penggerak adalah seorang guru harus mengikuti sejumlah tahapan, salah satunya ikut tes guru penggerak selama 6 bulan sampai sertifikatnya keluar, yang semuanya ditentukan oleh Pusat,” tegasnya.