“Membuktikan bahwa SHGB di atas tanah milik Penggugat adalah cacat hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono sebagai PH Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan lewat pesan WA, Rabu (15/12/2021) terkait kesaksian Warsono dan Nadia Shavera berjanji akan memberikan keterangan tertulis.
“Nanti saya sampaikan,” singkat Adhi, kepada awak media Madurapers.com melalui pesan WA-nya.