Saksi dari Mulya Hadi Ungkap Cara Widowati Hartono Kuasai Objek Sengketa dan Dugaan SHGB “Bodong”

Saksi Nadia Shavera sewaktu didengar keterangannya, oleh Majelis Hakim yang menangani perkara perdata PMH antara Mulya Hadi vs Widowati Hartono di PN Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Membuktikan bahwa SHGB di atas tanah milik Penggugat adalah cacat hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Adhidarma Wicaksono sebagai PH Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan lewat pesan WA, Rabu (15/12/2021) terkait kesaksian Warsono dan Nadia Shavera berjanji akan memberikan keterangan tertulis.

“Nanti saya sampaikan,” singkat Adhi, kepada awak media Madurapers.com melalui pesan WA-nya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca