Satpol PP Sumenep Bersama Tim Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal Lewat Poster

Satpol PP Sumenep dan tim gabungan setempat saat memasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan tim gabungan setempat pasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan. Jumat, 23 September 2022.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Pemkab Sumenep untuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal telah memasang poster di beberapa toko tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Poster yang dipasang oleh tim tersebut memuat tanda-tanda rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai sejak Rabu, 07 September 2022 kemaren.

Sementara itu, tim gabungan tersebut juga menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat yang dilengkapi dengan tulisan ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat’.

Dalam poster tersebut juga tertulis tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya, Jumat (23/09/2022).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca