Laili Maulidy, Kasat Pol PP mengatakan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep, khususnya rokok tanpa bea cukai.
“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkap pria yang akrab disapa Laili kepada media ini.
Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal kata Laili menjelaskan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan.
“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” pungkasnya.
