Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Pengoplosan LPG di Desa Petrah

Ilustrasi Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Ilustrasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Jumat (21/03/2025).

Penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB, tepatnya di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kini masih dalam proses mendalami kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, membeberkan adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh timnya. “Benar, mas. Memang ada penangkapan tiga tersangka yang diduga terlibat pengoplosan LPG di Desa Petrah. Namun untuk detailnya, kami menunggu rilis resmi dari tersebut,” ujar Hafid, Jumat (21/03/2025).

Saat ditanya mengenai identitas ketiga tersangka tersebut, Hafid memilih untuk tidak memberikan informasi lebih rinci. Ia menyebut bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Untuk nama-nama tersangka, nanti mas, saya masih koordinasi dulu,” singkatnya sembari menutup percakapan.

Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Praktik pengoplosan LPG kerap menjadi masalah serius karena selain merugikan masyarakat, juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran atau ledakan akibat manipulasi tabung gas.

Polres Bangkalan diharapkan segera merilis keterangan resmi terkait kasus ini, termasuk kronologi penangkapan dan potensi barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Warga sekitar pun diminta tetap waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca