Bangkalan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Jumat (21/03/2025).
Penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB, tepatnya di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kini masih dalam proses mendalami kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, membeberkan adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh timnya. “Benar, mas. Memang ada penangkapan tiga tersangka yang diduga terlibat pengoplosan LPG di Desa Petrah. Namun untuk detailnya, kami menunggu rilis resmi dari tersebut,” ujar Hafid, Jumat (21/03/2025).