Sampang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang mencatat sebanyak 1.557 kasus perceraian sejak Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.339 perkara telah diputus, sehingga sebanyak 1.339 wanita di Kabupaten Sampang resmi menyandang status janda.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd. Rahman, mengungkapkan data tersebut kepada awak media pada Senin (23/12/2024).
“Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang terhitung sejak Januari hingga November 2024,” jelasnya.
Dari data yang ada, kata Rahman, kasus perceraian didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 952 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat 387 kasus. Sisanya, sebanyak 218 perkara masih dalam proses penyelesaian.
Rahman memaparkan bahwa penyebab perceraian di Kabupaten Sampang sangat bervariasi, mulai dari persoalan ekonomi, perselisihan yang terus menerus, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, penyebab yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang mencapai 1.190 kasus. Faktor lain seperti masalah ekonomi menyumbang 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 16 kasus.
“Perselisihan yang terus menerus menjadi penyebab utama. Selain itu, faktor lain seperti mabuk, judi, kawin paksa, poligami, hukuman penjara, dan KDRT juga menjadi alasan perceraian,” ungkap Rahman.
Untuk menekan angka perceraian, Rahman mengimbau agar setiap perselisihan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan cara damai. Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal yang dilakukan Pengadilan Agama sebelum memutuskan perkara perceraian.